STAKat Negeri Pontianak Tingkatkan Transparansi dengan WBS

1 January 2024


Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKatN) Pontianak terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kampus. Salah satu langkah yang ambil adalah dengan mengimplementasikan sistem pelaporan pelanggaran atau yang dikenal dengan istilah Whistleblowing System (WBS).

WBS ini memungkinkan seluruh civitas akademika, baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan, untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi di lingkungan kampus. Laporan dapat berupa tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, diskriminasi, atau bentuk pelanggaran lainnya yang melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku di STAKatN Pontianak.

Implementasi WBS ini merupakan komitmen kampus untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan berintegritas. Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKatN) Pontianak ingin semua anggota komunitas kampus merasa aman dan nyaman untuk menyampaikan aspirasi mereka, termasuk jika mereka melihat atau mengetahui adanya tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita junjung tinggi.

Lebih lanjut, WBS ini akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKatN) Pontianak  akan melindungi identitas pelapor dan memastikan bahwa mereka tidak akan mengalami tindakan balas dendam atau intimidasi karena telah menyampaikan laporan.

Semua laporan yang masuk melalui WBS akan ditindaklanjuti oleh tim independen yang dibentuk khusus untuk menangani kasus-kasus pelanggaran. Tim ini akan melakukan investigasi secara profesional dan objektif untuk mengungkap kebenaran dari setiap laporan.

Dengan adanya WBS ini, STAKatN Pontianak berharap dapat menciptakan lingkungan kampus yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan in

 

Penulis
Remon Hans W