PPID STAKAT DALAM SELF ASSESMENT QUESTIONARE

Sekretariat Jenderal Kementerian Agama bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dalam kegiatan Self Assesment Questionare di UIN Alaudin Makassar pada 6-7 Agustus 2025. Ini bertujuan untuk membantu Perguruan Tinggi di bawah Kementerian Agama dalam pengisian SAQ e-monev KIP pada bulan September 2025 mendatang.

Rektor UIN Alaudin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejatinya informasi itu telah dilaksanakan hanya saja banyak yang tidak terdokumentasi dengan baik. Saat ini, terdata masih banyak Perguruan Tinggi Keagamaan yang masih belum informatif. Itulah mengapa, STAKat Negeri Pontianak juga berusaha untuk memenuhi keterbukaan informasi publik berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Informasi publik mengingat keterbukaan informasi publik ini menjadi hal yang penting sebagai bagian dari transparansi dalam pengelolaan perguruan tinggi.

Reno selaku Staf Ahli Keterbukaan Informasi Publik RI menerangkan bahwa, Perguruan Tinggi wajib mengumumkan hal-hal yang berkaitan dengan mahasiswa sebagai core dari layanan pendidikan.

Similar Posts

  • Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK WBBM

    Kubu Raya-Sebagai tindaklanjut dari monitoring dan evaluasi rapat pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Rabu, 24 Januari 2024 bersama Ditjen Bimas Katolik, perlu diadakan rapat terkait perbaikan evidence penilaian mandiri Zona Integritas Tahun 2023 yang dipimpin oleh Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik dan Keuangan selaku Ketua Tim Zona Integritas.

    Tahun 2023, Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak dinyatakan lolos ke tahap penilaian selanjutnya. Maka dari itu dalam rapat, Ketua Tim Zona Integritas menyampaikan beberapa evidence yang harus dipenuhi oleh masing-masing area. Adapun pemenuhan evidence dijadwalkan selesai pada akhir bulan Januari 2024.

    “Semoga tahun 2024, penilaian mandiri Zona Integritas Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak lebih baik dari tahun sebelumnya dan tanggungjawab pelayanan publik bukan hanya milik tim area tertentu saja tapi untuk kita semua”, tutup Ketua Tim Zona Integritas.

  • Penandatangan MoU dan MoA: Kerjasama Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak dan Institut Agama Kristen Negeri Palangkaraya Menguatkan Sinergi Perguruan Tinggi

    Dalam rangka menguatkan sinergi perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama, Ketua STAKat Negeri Pontianak berserta jajaran melaksanakan penandatanganan MoU dan MoA bersama dengan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Palangkaraya pada Rabu, 24 Januari 2024 di ruang rapat STAKat Negeri Pontianak.

    Ketua Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak, Dr. Sunarso, S.T., M.Eng. berharap dengan adanya Mou dan MoA pada lingkungan perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama dapat menciptakan berbagai bentuk kerjasama yang dapat meningkatkan kualitas perguruan tinggi masing-masing.  

    “Yang penting kita bisa bersilaturahmi disini, dimulai dengan penandatanganan MOU dan dilanjutkan dengan diskusi aksi kedepannya seperti adanya kerjasama dalam pertukaran mahasiswa atau kegiatan seminar, penelitian bersama atau pelatihan bersama.”ungkapnya dalam sambutan.

    Rektor IAKN Palangkaraya, Telhalia, M.Th.,D.Th. menyampaikan bahwasanya kesempatan hari ini adalah salah satu kegiatan yang menjadi prioritas terutama dalam hal kemitraan dan kerjasama yang menyangkut Dharma Perguruan Tinggi.

    Semoga kedepannya STAKat Negeri Pontianak dan IAKN Palangkaraya dapat “Tumbuh Bersama. Maju Bersama,” tutur Telhalia dalam menutup sambutannya.

     

     

    Penulis: Angel Melinda

    Editor: Tetty Novitasari Simbolon

     

     

  • Evaluasi dan Rencana Kinerja Sekretariat Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak

    Kubu Raya- Jumat, 26 Desember 2023 pegawai fungsional yang membidangi pengadministrasian atau sekretariat Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak mengadakan evaluasi Kinerja 2023 dan rencana kerja 2024.

    Beberapa hal disampaikan oleh Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik dan Keuangan, Andreas Alsandriata, S.Ag., M.Si. dalam rapat yakni pembagian kinerja tim keuangan, rencana pembentukan tim arsiparis, dan pembentukan tim humas serta pembagian tugas bagi CPPPK TA 2023. Selain itu, dalam upaya mendukung peningkatan kompetensi pegawai sekretariat Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak demi terwujudnya kinerja yang efektif dan efisien kedepannya pegawai akan didukung untuk mengikuti pelatihan-pelatihan penunjang kinerja, terutama pelatihan IT, pengembangan web dan pelatihan penggunaan aplikasi untuk Perguruan Tinggi.

    “Lembaga mendukung teman-teman sekretariat dalam peningkatan kompetensi maupun kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak”, tutur Andreas.

     

    Penulis       : Angel Melinda

  • STAKat Negeri Pontianak Tingkatkan Transparansi dengan WBS

    Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKatN) Pontianak terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kampus. Salah satu langkah yang ambil adalah dengan mengimplementasikan sistem pelaporan pelanggaran atau yang dikenal dengan istilah Whistleblowing System (WBS).

    WBS ini memungkinkan seluruh civitas akademika, baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan, untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi di lingkungan kampus. Laporan dapat berupa tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, diskriminasi, atau bentuk pelanggaran lainnya yang melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku di STAKatN Pontianak.

    Implementasi WBS ini merupakan komitmen kampus untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan berintegritas. Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKatN) Pontianak ingin semua anggota komunitas kampus merasa aman dan nyaman untuk menyampaikan aspirasi mereka, termasuk jika mereka melihat atau mengetahui adanya tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita junjung tinggi.

    Lebih lanjut, WBS ini akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKatN) Pontianak  akan melindungi identitas pelapor dan memastikan bahwa mereka tidak akan mengalami tindakan balas dendam atau intimidasi karena telah menyampaikan laporan.

    Semua laporan yang masuk melalui WBS akan ditindaklanjuti oleh tim independen yang dibentuk khusus untuk menangani kasus-kasus pelanggaran. Tim ini akan melakukan investigasi secara profesional dan objektif untuk mengungkap kebenaran dari setiap laporan.

    Dengan adanya WBS ini, STAKatN Pontianak berharap dapat menciptakan lingkungan kampus yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan in

     

    Penulis
    Remon Hans W

  • Apri Kurniawan, Dosen Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak merupakan salah satu asesor BAN PDM Provinsi Kalimantan Barat.

    Apri Kurniawan, Dosen Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak merupakan salah satu asesor BAN PDM Provinsi Kalimantan Barat. Apri ditugaskan untuk melakukan akreditasi di KB Saran Bunda, KB PAUD Imanuel, PAUD Pelita Harapan, dan KB PAUD Umbung Buih pada 10-14 Juni 2024 di Melawi.

    Kegiatan dimulai pukul 7 pagi di ruang kelas dengan mengamati proses pembelajaran melalui observasi, dokumen, maupun wawancara dengan guru, maupun orang tua siswa. Visitasi yang dilakukan 2 asesor ini, Apri bersama Dra. Ersih menggunakan Teknik penggalian triangulasi data. Asesor mengumpulkan data, memberikan catatan butir dan melampirkan bukti lengkap agar siapapun yang membaca informasi tersebut mengambil kesimpulan yang sama sekalipun yang bersangkutan tidak melihat secara langsung. Proses penilaian saat visitasi dilakukan dengan observasi proses pembelajaran di kelas, dokumentasi, maupun wawancara dengan guru maupun orang tua siswa sesuai Instrumen Pedoman Visitasi (IPV) PAUD.

    Apri berharap adanya akreditasi PAUD ini dapat meningkatkan kualitas sekolah kedepannya. “Harapan untuk sekolah yang diakreditasi adalah supaya terjadi perbaikan kedepannya, akreditasi bukan untuk mencari kesalahan sekolah namun untuk menjadi tolak ukur bagaimana pembelajaran yang sudah dilakukan selama ini sehingga setelah selesai diakreditasi diharapkan terjadi perbaikan sesuai saran-saran yang diberikan.”, imbuh Apri.

     

    Penulis : Angel M.

  • Rapat Koordinasi Transformasi Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak Menjadi Institut Agama Katolik Negeri Pontianak

    Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak kembali mengadakan rapat koordinasi transformasi.. Rapat ini dibagi menjadi 2 sesi; yang pertama Sosialisasi Petunjuk Teknis Pemilihan Ketua yang dipaparkan secara langung oleh Direktur Pendidikan Katolik, Albertus Triyatmojo, S.S., M.Si. melalui Kasubdit Pendidikan Tinggi Yuvensius Sepur, S.Fil., M.Si. Juknis Pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak diatur dalam Kepdirjen Bimas Katolik Nomor 194 Tahun 2025. Ada beberapa tahapan dalam pemilihan Ketua, yang pertama penjaringan bakal calon. Pegawai yang memiliki gelar Doktor, minimal pangkat III/b, Lektor Kepala, maksimal berusia 60 tahun dapat mendaftarkan diri menjadi bakal calon Ketua Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak. Setidaknya harus ada sekitar 5 orang pendaftar atau jumlah pendaftar ganjil dalam seleksi Ketua.

    Tahap Kedua adalah pemberian pertimbangan. Daftar nama bakal calon Ketua Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak diserahkan ke Uskup setempat untuk diberikan rekomendasi. Itulah mengapa, taat pada Uskup menjadi syarat khusus dalam penyeleksian. Pemerintah dalam hal ini Bimas Katolik tetap taat dan terus bekerja sama pada Magisterium Gereja. Tahap Ketiga yaitu penyeleksian dengan format penilaian yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Senat Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak. Yang terakhir adalah penetapan dan pengangkatan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

    Direktur Pendidikan Katolik, Albertus mengatakan bahwa Perguruan Tinggi memiliki peran strategis dalam mencerdaskan bangsa. Perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala perlu diutamakan, sebab ini merupakan syarat mutlak dalam pemilihan Ketua. “Organisasi seperti Perguruan Tinggi membutuhkan orang-orang yang bisa diandalkan untuk menggerakkan organisasi dalam hal ini pemimpin yang sesuai agar mampu menciptakan pendidikan yang berkualitas sehingga menjadi kebanggan tersendiri bagi organisasi bahkan masyarakat,” sambung Albertus.

    Setelah sosialisasi juknis pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak, sesi dialnjutkan dengan rapat koordinasi transformasi. Kali ini rapat diadakan bersama Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Dr. Drs. Nur Arifin, M.Pd. Mengawali rapat, Kepala Biro Ortala mengaitkan sejarah BPUPKI yang membahas konsep dasar negara, termasuk hubungan agama dengan negara yang kemudian dikelola oleh Kementerian Agama.  Termasuk didalamnya pembentukan sekolah keagamaan yang dinilai lebih netral dan moderat daripada pesantren kala itu. “Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak diharapkan dapat melahirkan umat Katolik yang mampu berpikir moderat dan tidak ekstrem serta menghargai antar umat beragama”, tutur Arifin.

    Rapat dilanjutkan dengan pembahasan kebijakan dan strategi Kementerian Agama (Kemenag) terkait transformasi kelembagaan PTKN, termasuk penyederhanaan birokrasi, landasan hukum, paradigma penataan Pendidikan Tinggi Keagaman, tahapan pengembangan, serta persyaratan detail untuk perubahan bentuk kelembagaan.

    Beberapa poin dalam tahapan pengembangan PTKN adalah perlunya penguatan kapasitas dan tata Kelola. Artinya, Perguruan Tinggi perlu fokus pada pemenuhan infrastruktur dasar, standar nasional pendidikan, pengembangan jejaring internasional, serta peningkatan kapasitas dosen dan tenaga kependidikan dengan Bahasa internasional. Tahap kedua yaitu unggul nasional dengan kriteria terpenuhinya kriteria Perguruan Tinggi yang unggul, mandiri, dan akuntabel, menjadi pusat kajian keagamaan berbasis Moderasi beragama, menduduki peringkat 100 besar perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, dan mendapat akreditasi unggu. Tahap ketiga yaitu rujukan dunia. Untuk mencapai ini Perguruan Tinggi harus unggul dalam riset yang diakui dunia akademis dan internasional serta mampu menjadi role model bagi pusat pengembangan kerukunan umat beragama. Tahap keempat yakni daya saing. Perguruan Tinggi harus memiliki jaminan mutu yang terdapat pada seluruh aspek akademik mapupun non akademik, joint research, pertukaran dosen, joint committee of international conference, dan joint research publication.

    Lalu bagaimana hasil evaluasi terhadap Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak yang sedang berupaya menjadi Institut? Menurut PMA 13 Tahun 2024, ditemukan bahwa Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak telah memenuhi standar minimal untuk kualifikasi dosen, kepangkatan akademik, jumlah mahasiswa, jenis program studi, akreditasi prodi, serta sarana dan prasarana (termasuk lahan yang tersedia untuk menjadi Institut). Namun, ada beberapa catatan yang belum terpenuhi yaitu, rasio jumlah dosen dan mahasiswa ilmu agama. Rasio saat ini 1:30 sedangkan standar minimal untuk Katolik adalah 1:20. Namun, proses transformasi akan terus dioptimalkan dibawah pembinaan dan pengawasan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.