Struktur Organisasi

Ketua Sekolah Tinggi Agama Katolik (STAKat) Negeri Pontianak adalah seorang pimpinan tertinggi yang memenuhi kriteria untuk memimpin STAKat Negeri Pontianak yang dibantu oleh tiga orang wakil ketua yang menangani bidang akademik, perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan kemahasiswaan serta kerja sama dengan pihak luar. Ketua diangkat oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Para wakil ketua bertanggung jawab langsung kepada Ketua. Struktur organisasi dan uraian tugas ditetapkan dengan Keputusan Ketua.

Untuk menjamin keberlangsungan tata kelola dan manajemen di perguruan tinggi, dan infromasi bagi stakeholders; STAKat Negeri Pontianak memiliki struktur untuk mengatur alur kerja organisasi. Tujuannya untuk mengatur alur kerja serta pertanggungjawaban kerja baik di tingkat perguruan tinggi, unit pengelola, dan program studi. Berikut adalah gambar Struktur organisasi STAKat Negeri Pontianak:

Job Description

Selanjutnya untuk menjamin sistem dan perwujudan good governance di Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak secara jelas dan rinci diatur dalam Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak Nomor 04.1 Tahun 2021 (Link Dokumen Tata Pamong). Khususnya dalam bab II halaman tiga menjelaskan tentang Uraian Tugas (Job Description). Rincian kerja dari struktur organisasi di perguruan tinggi dapat digambarkan sebagai berikut:

Tugas Ketua
  1. Memegang wewenang tertinggi dan memikul tanggung jawab mengenai seluruh kegiatan STAKat Negeri Pontianak, baik bersifat strategis, teknis maupun administratif;
  2. Melaksanakan fungsi pimpinan yang meliputi perencanaan, pembuatan keputusan, melakukan koordinasi, pengarahan, pengendalian dan pengawasan, serta penyempurnaan pelaksanaan tugas bagi tercapainya seluruh tujuan STAKat Negeri Pontianak;
  3. Menyusun rencana dan program kerja STAKat Negeri Pontianak sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  4. Menyusun kebijakan teknis STAKat Negeri Pontianak sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  5. Membagi tugas kepada para Wakil Ketua sesuai dengan bidangnya;
  6. Memberi arahan dan petunjuk kepada Wakil Ketua untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Mengkoordinir para Wakil Ketua dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik;
  8. Meneliti pelaksanaan tugas para Wakil Ketua agar pelaksanaannya sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  9. Mengelola, memonitor dan mengevaluasi kinerja pelaksanaan tugas Wakil Ketua untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya;
  10. Menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku di STAKat Negeri Pontianak
  11. Mewakili sekolah Tinggi dalam berbagai forum, baik di dalam maupun di luar negeri
  12. Melakukan kerja sama dengan instansi lain baik di dalam maupun di luar negeri;
  13. Menyusun laporan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada pihak terkait;
  14. Menyampaikan laporan-laporan kepada pemerintah;
  15. Memberikan penilaian dan menandatangani Daftar Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
  16. Menegur dan memberi peringatan kepada bawahan yang lalai menjalankan tugas;
  17. Memberikan penghargaan kepada bawahan yang berprestasi;
  18. Bertanggung jawab terhadap kewajiban dan hak Sekolah Tinggi;
  19. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan jaminan mutu dalam rangka meningkatkan daya saing institusi;
  20. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang berhubungan dengan pengembangan Sekolah Tinggi.
Tugas Wakil Ketua I
  1. Menyusun perencanaan, menyelenggarakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kebijakan di bidang sumber daya manusia yang berkaitan dengan pengembangan kualitas tridharma perguruan tinggi;
  2. Membantu ketua dalam menyusun Rencana Strategis STAKat Negeri Pontianak di bidang akademik dan kelembagaan;
  3. Menyusun kalender akademik setiap semester ganjil dan semester genap sesuai dengan kalender nasional, kemudian dilampirkan dalam surat ke dosen-dosen yang mengampu mata kuliah dan diumumkan dalam website Kampus;
  4. Menyusun rencana operasional dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Menjamin terlaksananya siklus pengembangan materi pembelajaran;
  6. Membantu dalam merencanakan, mengembangkan dan optimalisasi penggunaan sarana prasarana yang berkaitan dengan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
  7. Memberikan dukungan pelaksanaan kerja sama tridharma perguruan tinggi;
  8. Mengkoordinir perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan koreksi pelaporan dari unit kerja di bawahnya;
  9. Merencanakan dan melaksanakan proses akreditasi/ izin penyelenggaraan institusi;
  10. Merencanakan dan melakukan koordinasi dalam proses akreditasi/izin penyelenggaraan Program Studi;
  11. Memberikan tugas dan arahan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis di bidang akademik dan kelembagaan dalam setiap pelaksanaan kegiatannya;
  12. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan akademik kelembagaan, baik yang dilaksanakan oleh Program Studi dan Unsur terkait;
  13. Menilai dan mengevaluasi kinerja, prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan karier;
  14. Membantu menyusun kebijakan teknis di bidang Akademik dan kelembagaan;
  15. Mengkoordinasikan penyelenggaraan setiap kegiatan akademik dan kelembagaan baik yang bersifat bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan di lingkungan STAKat Negeri Pontianak;
  16. Melaksanakan fungsi koordinasi dengan Ketua, Magisterium Gereja, Ditjen Bimas Katolik dan para stakeholders (pengguna lulusan) terkait kebijakan akademik;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas dalam ruang lingkup pengembangan suasana akademik atau kegiatan institusi lainnya.
  18. Mewakili Ketua untuk menghadiri berbagai kegiatan institusional, baik internal maupun eksternal, jika ketua berhalangan hadir;
  19. Menyusun laporan bidang Akademik dan kelembagaan dan menyampaikannya kepada ketua secara periodik, minimal satu kali dalam satu semester.
Tugas Kepala Perpustakaan
  1. Membuat perencanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan pada awal tahun akademik;
  2. Mendayagunakan semua sumber yang ada;
  3. Mengadakan koordinasi dan pengawasan terhadap semua kegiatan perpustakaan;
  4. Mengadakan pembinaan terhadap anggota pustaka;
  5. Membuat kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu sehubungan dengan pembinaan dan pengembangan perpustakaan.
  6. Melakukan kerja sama dengan perangkat yang ada untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan perpustakaan;
  7. Mengadakan penilaian terhadap penyelenggaraan perpustakaan;
  8. Mengadakan hubungan kerja sama dengan pihak luar/perpustakaan lain dalam upaya pengembangan perpustakaan;
  9. Membuat laporan kegiatan perpustakaan pada akhir tahun ajaran.
Tugas UPT Pengembangan Bahasa

Tugas Pokok Kepala Unit Pengembangan Bahasa adalah, mengembangkan bahasa dan menyelenggarakan kegiatan sertifikasi pelatihan bahasa asing dan kursus untuk berbagai keperluan dalam kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, bisnis dan komunikasi.

Tugas Wakil Ketua II
  1. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas untuk masing-masing bagian pada Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak;
  2. Merencanakan kegiatan peningkatan kompetensi dan kualifikasi tenaga pendidik dan kependidikan;
  3. Merencanakan dan menentukan skala prioritas pengadaan sarana dan prasarana;
  4. Membagi tugas untuk setiap bidang sesuai dengan unit kerjanya;
  5. Mengkoordinir setiap bidang agar terjalin kerja sama yang baik;
  6. Mengevaluasi pelaksanaan tugas setiap bidang agar pelaksanaannya sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas setiap unit untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya;
  8. Menilai prestasi kerja setiap unit sebagai bahan pertimbangan karier;
  9. Menyusun konsep kebutuhan pegawai;
  10. Menyusun laporan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Tugas Kepala Unit TIPD
  1. Menyusun rencana dan program kerja jangka pendek dan jangka panjang unit kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas, memberi arahan, menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan komputerisasi data berdasar masukan dari unit yang membidangi sistem informasi;
  4. Memfasilitasi layanan data dan informasi sesuai dengan kebutuhan unit yang membidangi;
  5. Melaksanakan fungsi koordinasi dengan pokja pangkalan data kementerian, Ditjen Bimas Katolik dan para stakeholders (pengguna lulusan) terkait kebijakan sistem informasi dan pangkalan data pendidikan tinggi;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan komputer dan jaringan;
  7. Menyusun usulan penambahan, pengurangan, upgrade dan downgrade perangkat keras & lunak sesuai dengan kebutuhan;
  8. Menyusun perencanaan anggaran dan belanja perguruan tinggi terkait kebutuhan teknologi informasi, komunikasi dan jaringan di lingkungan kampus;
  9. Menyusun laporan resume unit kerja setiap semester sesuai dengan target kinerja yang telah dicapai;
  10. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan kinerja unit Teknologi informasi dan pangkalan data kepada senat dosen pada saat rapat evaluasi Senat Dosen;
  11. Menandatangani surat-menyurat terkait unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD);
  12. Memonitor dan mengevaluasi pelaporan dan/atau perubahan data dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa pada sistem SIAKAD, Pangkalan Data Dikti dan Teknologi informasi lainnya;
  13. Mengikuti dan mempelajari perkembangan terbaru mengenai peraturan, kebijakan dan informasi terkait Teknologi informasi dan pangkalan data pendidikan tinggi;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas Operator TIPD
  1. Menginput/mengupdate profil perguruan tinggi, peserta didik, pendidik & tenaga kependidikan pada aplikasi PDDIKTI sesuai dengan perubahan data terbaru (apabila ada);
  2. Menginput, memverifikasi dan memvalidasi data peserta didik baru/ transfer/ pindahan pada aplikasi feeder sebelum diinput dan dikirim (sinkronisasi) ke server PDDIKTI;
  3. Menginput data Aktivitas Kuliah Mahasiswa (AKM) setiap semester paling lambat 2 minggu sejak masa perkuliahan berakhir pada aplikasi feeder (PDDIKTI) melalui laman pddikti.stakatnpontianak.ac.id;
  4. Mengajukan dan memantau registrasi NIDN, NUP atau NIDK dosen pada laman forlap.ristekdikti.go.id (apabila ada);
  5. Mengajukan dan memantau perubahan data mahasiswa, data dosen dan data karyawan (apabila ada);
  6. Melakukan sinkronisasi data feeder (PDDIKTI) secara berkala minimal 1 minggu sekali;
  7. Memverifikasi dan memvalidasi pengajuan perubahan data dosen yang diajukan oleh dosen melalui laman sister.stakatnpontianak.ac.id.;
  8. Mendampingi mahasiswa menginput kelas perkuliahan pada saat pelaksanaan KRS online di laboratorium computer;
  9. Melaksanakan komputerisasi/digitalisasi data berdasarkan instruksi dari kepala unit;
  10. Memberikan layanan data dan informasi pada pegawai, mahasiswa atau alumni atas ijin kepala unit;
  11. Memberikan informasi dan/atau bantuan teknis pada pegawai atau mahasiswa terkait Teknologi informasi dan pangkalan data;
  12. Memberikan pendidikan, pelatihan/pendampingan bagi dosen, karyawan, mahasiswa sesuai agenda (apabila ada);
  13. Menyusun laporan kinerja Operator Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD) sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas setiap bulan paling lambat tanggal 2 pada bulan selanjutnya kepada kepala unit TIPD;
  14. Menginput, mengupdate dan mengembangkan laman website resmi kampus (stakatnpontianak.ac.id);
  15. Mengupdate laman interface e-jurnal kampus (e-journal.stakatnpontianak.ac.id). dan e-library (e-library.stakatnpontianak.ac.id) apabila diperlukan;
  16. Merawat dan memperbaiki kerusakan pada aplikasi, jaringan internet, LAN dan/atau WIFI apabila ada;
  17. Meng-update informasi pada halaman media sosial kampus (facebook, Youtube, Instagram);
  18. Menjaga dan mengelola lab. komputer dan komputer server;
  19. Mendokumentasikan berkas pendataan dan database SIPD;
  20. Menjalin komunikasi dengan civitas akademika;
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas Wakil Ketua III
  1. Menyusun perencanaan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja bidang kemahasiswaan secara berkesinambungan;
  2. Berkoordinasi dengan para pejabat struktural STAKat Negeri Pontianak (Ketua, Wakil Ketua I,II dan Kaprodi demi kelancaran pelaksanaan program kerja bidang kemahasiswaan);
  3. Menyelenggarakan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAKat Negeri Pontianak dan memberikan pendampingan/ pembinaan berkelanjutan guna memastikan keterlaksanaan program kerja BEM;
  4. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan program Acara Pengenalan Kampus (APEKA) bagi calon-calon mahasiswa baru STAKat Negeri Pontianak dan bekerja sama dengan BEM STAKat Negeri Pontianak;
  5. Menganalisis menginterpretasikan, memahami, kebutuhan dan harapan masyarakat;
  6. Mempertemukan kepentingan lembaga dan kepentingan masyarakat/umat;
  7. Menyusun perencanaan, menyelenggarakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan lembaga yang dilaksanakan berkaitan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat / umat;
  8. Membagi informasi secara luas kepada masyarakat melalui berbagai lembaga penyiaran dan media sosial yang ada tentang STAKat Negeri Pontianak;
  9. Mendokumentasi dan mempublikasikan berbagai aktivitas kelembagaan STAKat Negeri Pontianak;
  10. Mengevaluasi dan memonitor program lembaga yang berkaitan dengan harapan dan kebutuhan masyarakat / umat;
  11. Menyampaikan hasil pelaksanaan tugas Humas kepada atasan / Wakil Ketua II secara periodik;
  12. Memberikan laporan pertanggungjawaban tertulis kepada Ketua STAKat Negeri Pontianak terkait pelaksanaan seluruh program kerja yang dilaksanakan oleh Wakil Ketua III.
Tugas Ketua Jurusan
  1. Berkoordinasi dengan wakil ketua bidang akademik dan kelembagaan (Wakil Ketua I) dan pihak terkait dalam penyelenggaraan pendidikan
  2. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran program studi yang meliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat masing-masing dosen di program studi Pendidikan dan Pengaran Agama Katolik;
  3. Melakukan pemantauan dan pengendalian proses KBM, penelitian dan pengaabdian masyarakat di Program Studi Pendidikan dan Pengaran Agama Katolik;
  4. Menyusun pembagian tugas mengajar bagi dosen;
  5. Membuat rencana jadwal pembelajaran di Program Studi Pendidikan dan Pengaran Agama Katolik;
  6. Mengkoordinasikan operasional pembeljaran dengan bagian-bagian terkait;
  7. Membuat rekapitulasi ketercapaian kehadiran tatap muka dosen sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;Membuat usulan penetapan angka kredit bagi dosen;
  8. Melakukan pengusulan kenaikan pangkat bagi dosen;
  9. Menyelenggarakan uji kompetensi bagi mahasiswa;
  10. Mengelola lingkungan kerja yang harmonis dan dinamis;
  11. Menjalin kerjasama dengan industri terkait;
  12. Melakukan kajian kurikulum dan silabus;
  13. Membuat usulan pengembangan program studi.
Tugas Sekretaris Jurusan
  1. Membantu Ketua Jurusan dalam menyusun rencana kegiatan dan anggaran;
  2. Mempersiapkan pembagian tugas mengajar bagi dosen;
  3. Mempersiapkan rencana jadwal pembelajaran;
  4. Mempersiapkan rekapitulasi ketercapaian kehadiran tetap muka dosen sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
  5. Membuat dan menyimpan surat-surat yang berkaitan dengan jurusan
  6. Melakukan pengendalian dokumen dan rekaman yang ada di Jurusan (termasuk rekaman kehadiran dan nilai mahasiswa);
  7. Bertanggung jawab kepada ketua juruan.
Tugas Ketua Program Studi
  1. Menentukan dosen pengampu mata kuliah setiap semester;
  2. Menyampaikan informasi terkait dengan seluruh proses perkuliahan kepada para dosen;
  3. Menentukan dosen pembimbing akademik mahasiswa setiap awal tahun akademik berjalan;
  4. Menyusun jadwal perkuliahan setiap semester ganjil dan genap sesuai dengan distribusi mengajar dosen. Jadwal perkuliahan kemudian dilampirkan dalam surat ke dosen-dosen yang mengampu mata kuliah dan diumumkan dalam Website kampus;
  5. Menyusun jadwal dan tata tertib pelaksanaan ujian akhir semester serta menentukan dosen yang mengawas pelaksanaan ujian akhir semester berjalan;
  6. Mengingatkan mahasiswa untuk memberi Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa (EDOM) untuk menilai kinerja dosen dalam proses pembelajaran di akhir semester;
  7. Berkoordinasi dengan dosen pengampu mata kuliah terkait dengan administrasi yang digunakan dalam proses perkuliahan untuk dikumpulkan ke kaprodi;
  8. Berkoordinasi dengan Kasubbag Akademik dan operator TIPD terkait persiapan dan pelaksanaan KHS dan KRS setiap semester;
  9. Berkoordinasi dengan Kasubbag Akademik untuk membuat konversi nilai mahasiswa pindahan/transfer sebelum KRS pada awal semester.
Tugas Pusat Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M)
  1. Memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  2. Melaksanakan penyusunan rencana, anggaran, dan evaluasi program, serta pelaporan;
  3. Mengkoordinir pelaksanaan penelitian;
  4. Mengkoordinir pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Mengkoordinir pelaksanaan penerbitan dan publikasi artikel para dosen ke jurnal terakreditasi;
  6. Mengkoordinir penerbitan jurnal kampus;
  7. Memproses pengusulan jurnal kampus untuk terakreditasi;
  8. Pelaksanaan administrasi.
Tugas Pusat Penjaminan Mutu (P2M)
  1. Memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan mutu akademik
  2. Melaksanaan penyusunan rencana, anggaran, evaluasi program, serta
  3. pelaporan;
  4. Mengkoordinir pelaksanaan program pengembangan mutu akademik;
  5. Melaksanakan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan Pelaksanaan administrasi;
  6. Merumuskan kebijakan peningkatan mutu tata kelola lembaga Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak;
  7. Mensosialisasikan kebijakan P2M kepada masing-masing unit kerja untuk dilaksanakan;
  8. Melakukan pengembangan dalam kaitannya dengan kebijakan penjaminan mutu internal di Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak.
Tugas Kabag AUAK
  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan anggaran;
  2. Pelaksanaan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi;
  3. Pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, advokasi hukum dan perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan;
  5. Pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerja sama; dan
  6. Penyiapan evaluasi dan pelaporan.
Tugas Kasubbag Umum dan Keuangan (TU PRT)
  1. Menkoordinasikan penyusunan Renstra STAKat Negeri Pontianak dengan pimpinan,
  2. Menganalisis dan menelaah rencana kerja dan anggaran dari masing-masing prodi/ akademik;
  3. Membahas dan menganalisis rencana kerja semester dan tahunan STAKat Negeri Pontianak;
  4. Menyusun, membahas dan menelaah Rencana Kerja Anggaran STAKat Negeri Pontianak berdasarkan pagu indikatif, pagu sementara, dan pagu defenitif;
  5. Menyusun, membahas dan menelaah usulan revisi kegiatan dan anggaran serta penyiapan bahan usulan APBNP;
  6. Menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing bagian;
  7. Membahas evaluasi dan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan serta anggaran;
  8. Menyusun target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mempersiapkan pengurusan izin penggunaan dana PNBP;
  9. Memproses administrasi kenaikan pangkat dosen dan karyawan Memproses kenaikan gaji berkala dosen dan karyawan;
  10. Memproses administrasi dosen dan karyawan yang akan purna tugas
Tugas Kasubbag AK
  1. Laporan bulanan, merekap absensi mahasiswa dan dosen serta melaporkan ke ketua Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak dan mengarsipkan laporan bulanan;
  2. Melayani pengambilan ijazah, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), dan transkrip nilai bagi mahasiswa yang sudah wisuda dan melengkapi persyaratan pengambilan ijazah;
  3. Melayani legalisir ijazah, akta dan transkrip nilai; Mengarsipkan surat masuk dan keluar di Subbag AK; Merencanakan dan melaksanakan restrukturisasi struktur kepengurusan Ikatan Alumni STAKat Negeri Pontianak dan menjamin keterlaksanaan program kerja Ikatan Alumni;
  4. Memeriksa kelengkapan persyaratan bagi pendaftaran mahasiswa yang diterima dan melayani registrasi;
  5. Membuat formulir permohonan ujian proposal; Menyiapkan berita acara ujian, daftar nilai, surat permohonan kepada dosen-dosen penguji, surat penyampaian kepada ketua STK, membuat jadwal ujian proposal; Mengarsipkan berita acara, daftar nilai, surat permohonan, surat penyampaian dan jadwal ujian proposal;
  6. Membuat formulir permohonan ujian skripsi bekerja sama dengan tim skripsi; Menyiapkan berita acara, daftar nilai, surat permohonan kepada dosendosen penguji, surat penyampaian kepada ketua STAKAT Negeri Pontianak, membuat jadwal ujian skripsi; mengarsipkan berita acara, daftar nilai, surat permohonan, surat penyampaian dan jadwal ujian skripsi;
  7. Menyiapkan data mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti wisuda;
  8. Menghitung IPK setiap mahasiswa dan mengurutkannya dari yang tinggi sampai terendah untuk diyudisium
  9. Membuat ijazah, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), dan transkrip nilai sementara untuk dikoreksi oleh wakil ketua 1, kaprodi dan mahasiswa;
  10. Mencetak Ijazah, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), dan transkrip nilai;
  11. Memfoto copy dan melegalisir ijazah, akta IV dan transkrip nilai.
Tugas Senat Dosen
  1. Memberikan pertimbangan kualitatif calon Ketua melalui konsultasi  dengan Magisterium Gereja setempat yang ditunjukkan dengan surat rekomendasi;
  2. Memberikan pertimbangan kenaikan atau penetapan jabatan fungsional dosen dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor;
  3. Menetapkan norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
  4. Memberikan pertimbangan atau masukan kepada ketua dalam menyusun dan atau mengubah RIP Sekolah Tinggi atau RKT dalam bidang akademik;
  5. Memberi pertimbangan kepada ketua terkait dengan pembukaan, penggabungan, dan penutupan program studi;
  6. Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam RIP sekolah tinggi;
  7. Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Tugas Dewan Penyantun

Memberikan saran dan nasehat kepada Pengelola STAKat Negeri Pontianak dalam memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi