Gambaran Umum Unit Kerja
Gambaran umum unit kerja Sekolah Tinggi Agama telah termaktub dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak. Serta Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak.
- Ketua bertugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
- Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang akademik dan kelembagaan.
- Wakil Ketua Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
- Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang kemahasiswaan dan kerja sama.
- Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik pada Sekolah Tinggi yang mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam satu (1) disiplin ilmu pengetahuan keagamaan Katolik. Organisasi Jurusan terdiri atas: Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dan Laboratorium/Bengkel/Studio. Jurusan pada Sekolah Tinggi terdiri dari Jurusan: Kateketik Pastoral.
- Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan (AUAK) mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, keuangan, perencanaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, perundang-undangan, administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. Kepala Bagian AUAK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. Bagian AUAK terdiri atas: Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan, Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
- Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. P3M berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. P3M terdiri atas: Kepala, Sekretaris, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Pusat Penjaminan Mutu (P2M) mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu akademik. P2M berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. P2M terdiri atas: Kepala, Sekretaris, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan pada perguruan tinggi. UPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua bidang terkait serta dipimpin oleh seorang Kepala. UPT terdiri atas:
- Unit Perpustakaan;
- Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data;
- Unit Pengembangan Bahasa.
